Fasilitas Pengajuan Proposal Hibah/Bansos


Created At : 2016-10-10 04:57:55 Oleh : Kecamatan Ngablak Konten khusus Dibaca : 201

FASILITASI PENGAJUAN PROPOSAL HIBAH/BANSOS

Dasar hukum : 1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Bansos yang bersumber dari APBD;

2.   Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Magelang;

3.   Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

:

1)  Proposal permohonan hibah/bansos yang telah ditandatangani oleh Ketua Panitia, Sekretaris, Kepala Desa/Komite sebanyak 6 (enam) eksemplar dan/atau sesuai kebutuhan;

2)  Surat keterangan domisili dari Kepala Desa diketahui Camat;

3)  Surat Pernyataan dari pengurus calon penerima hibah bansos bahwa tidak terjadi konflik internal sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini;

4)  Bukti Penguasaan tanah apabila yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi bangunan gedung dibuktikan dengan sertifikat/bukti kepemilikan lain yang sah;

5)  Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua dan Bendahara Panitia;

6)  Surat pernyataan tidak menerima hibah di tahun sebelumnya.

2

PROSEDUR

:

1)

Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.

 

 

 

2)

3)

Menunggu (selama pemprosesan dokumen).

Mengambil/menerima proposal yang telah dilegalisasi/ditandatangani Camat.

3         

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

 

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Setiap hari:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:     1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak dikenakan biaya (gratis).

6

PRODUK PELAYANAN

:

Proposal yang telah dilegalisasi/ditandatangani Camat.

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec.     Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. WA            :  085728718177

g. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

h. Kotak saran/aduan yang ada

 

             
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara