FASILITASI LEGALISASI PENGANTAR PENDIRIAN KELOMPOK USAHA, KOPERASI DAN BADAN HUKUM LAINNYA


Created At : 2016-10-10 05:10:14 Oleh : Kecamatan Ngablak Konten khusus Dibaca : 263
FASILITASI LEGALISASI PENGANTAR PENDIRIAN KELOMPOK USAHA,
KOPERASI DAN BADAN HUKUM LAINNYA

 

Dasar hukum :  Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

:

Teknis:

1)  Kegiatan usaha di bidang sosial.

2)  Berlokasi di Kecamatan setempat.

 

Administratif:

1)  Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

3)  Susunan Pengurus;

4)  Foto kopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

2

PROSEDUR

:

1)

Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.

 

 

 

2)

 

3)

4)

Mendampingi peninjauan lapangan, apabila diperlukan.

Menunggu (selama pemprosesan dokumen).

Mengambil/menerima surat pengantar yang telah dilegalisasi/ditandatangani Camat.

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

 

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Setiap hari:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:    

1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak dikenakan biaya (gratis).

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Pengantar yang telah dilegalisasi.

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec.     Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. WA            :  085728718177

g. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

h. Kotak saran/aduan yang ada

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara