FASILITASI LEGALISASI SURAT KETERANGAN/PENGANTAR


Created At : 2016-10-10 04:26:52 Oleh : Konten khusus Dibaca : 217
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE

Dasar hukum :   Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

:

1)  Surat Keterangan/Pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)  Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2

PROSEDUR

:

1)

Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.

 

 

 

2)

3)

Menunggu (selama pemprosesan dokumen).

Menerima Surat Keterangan/Pengantar yang telah dilegalisasi/ditandatangani Camat.

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Setiap hari:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:

30 menit sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak dikenakan biaya (gratis).

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Keterangan/Pengantar yang telah dilegalisasi/ditandatangani Camat.

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Dilakukan melalui media informasi yang ditetapkan Camat.

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara