Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 02:04:59 Oleh : Konten khusus Dibaca : 220
  

STANDAR PELAYANAN

FASILITASI PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

 


Dasar hukum :  1.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang;

3.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Magelang;

4.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

 

a.   Permohonan KK Baru:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian F1.01 dan F1.15;

3)   Izin tinggal tetap bagi WNA;

4)   Foto kopi kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan;

5)   KK Asli, bagi yang pisah KK;

6)   Surat Keterangan Pindah/Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

7)   Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

 

 

b.   Permohonan KK karena Rusak atau Hilang:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian F1.01 dan F1.15;

3)   KK lama yang rusak (apabila rusak);

4)   Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa/Lurah (apabila hilang);

5)   Foto kopi/menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;

6)   Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

 

 

 

c.    Permohonan KK Perubahan:

Karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian F1.01 dan F1.16;

3)   KK lama asli;

4)   Foto kopi Kutipan akta kelahiran/kematian (bila diperlukan).

Karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian F1.01 dan F1.16;

3)   KK lama asli;

4)   KK yang akan ditumpangi;

5)   Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

 

6)   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian F1.01 dan F1.16;

3)   KK lama asli;

4)   KK yang akan ditumpangi;

5)   Paspor;

6)   Izin Tinggal Tetap;

7)   Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

Karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:

1)     Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian F1.01 dan F1.16;

3)   KK lama asli;

4)   Surat Keterangan Kematian; atau

5)   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2

PROSEDUR

:

1)

Menyerahkan berkas persyaratan;

 

 

 

2)

 

3)

4)

Menerima bukti penyerahan berkas/pendaftaran KK dari petugas;

Menunggu (selama pemprosesan dokumen);

Mengambil KK dengan membawa bukti penyerahan berkas/pendaftaran dari petugas.

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Waktu Pelayanan:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:

14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

 

 

:

a.     Tidak dikenakan biaya (gratis); atau

b.     Dikenakan denda Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap keterlambatan memasukkan data lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

6

PRODUK PELAYANAN

:

Kartu Keluarga (KK)

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

g. Kotak saran/aduan yang ada

 

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara