Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Created At : 2013-06-01 02:05:15 Oleh : Konten khusus Dibaca : 374


FASILITASI PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK


Dasar hukum :  1.  
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

2.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang.

3.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Magelang.

4.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

Persyaratan

 

a.    Permohonan KTP Baru:

Bagi penduduk WNI:

1)   Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

2)   Formulir isian permohonan KTP (F1.21);

3)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

4)   Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5)   Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;

6)   Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;

7)   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:

1)   Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;

2)   Formulir isian permohonan KTP (F1.21);

3)   Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

4)   Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;

5)   Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;

6)   Fotokopi Paspor dan Izin Tinggal Tetap;

7)   Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

       Pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap:

1)   Formulir isian permohonan KTP (F1.21);

2)   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan

3)   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

 

 

 

b. Permohonan KTP karena hilang atau rusak:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah sebanyak 2 (dua) lembar;

2)   Formulir permohonan KTP (F1.21);

3)   Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;

4)   Foto kopi Kartu Keluarga (KK) legalisasi;

5)   Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

 

 

 

c. Permohonan KTP karena perpanjangan:

                       1)Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian permohonan KTP (F1.21)

3)   Foto kopi KK;

4)   KTP asli lama;

5) Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA/ orang  asing yang memiliki izin tinggal tetap.

 

 

 

d. Permohonan KTP karena perubahan data:

1)   Surat pengantar Kepala Desa/Lurah;

2)   Formulir isian permohonan KTP (F1.21);

3)   Foto kopi KK;

4)   KTP asli lama;

5)   Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

2

Prosedur

:

1)

Menyerahkan berkas persyaratan;

 

 

 

2)

 

3)

 

Menerima bukti penyerahan berkas/ pendaftaran;

Mengambil KTP dengan membawa bukti penyerahan berkas/pendaftaran dari petugas.

3

Pejabat Penanggung Jawab

 

Camat

4

Waktu Pelayanan

:

1)

Waktu Pelayanan:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:

PEREKAMAN KTP Elektronik  : 30 menit


 

5

Biaya Pelayanan

:

Tidak dikenakan biaya (gratis)

6

Produk Pelayanan

:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

7

Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec.     Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. WA            :  085728718177

g. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

h. Kotak saran/aduan yang ada

 

           
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara