PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG (IMB)


Created At : 2016-10-10 05:08:30 Oleh : Kecamatan Ngablak Konten khusus Dibaca : 286
     PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG (IMB)

 

Dasar hukum   :   1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan   Gedung.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-      Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

   3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan      Gedung.

   4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi           Perizinan Tertentu.

   5.Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

:

a.    Teknis:

1.  Bangunan untuk hunian (rumah tinggal) tunggal.

2.  Tidak bertingkat.

3.  Luas bangunan sampai 100 m2.

4.  Bukan rumah tinggal dalam komplek perumahan yang dikembangkan developer/pengembang.

5. Bukan rumah tinggal di kavlingan/komplek kavlingan.

b.   Administratif:

1.  Formulir Permohonan IMB sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini yang telah dilegalisir Kepala Desa/Lurah.

2.  Gambar denah, tampak depan, tampak samping, potongan memanjang, potongan melintang dan situasi letak bangunan.

3.  Fotokopi surat keterangan pemilik tanah/sertifikat tanah.

4.  Surat kuasa/surat kerelaan tanah bermeterai          Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari pemilik tanah yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah jika tanah bukan milik pemohon.

5.  Izin perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian jika tanah berstatus sawah.

6.  Surat rekomendasi dari Balai Pelaksana Teknis Bina Marga wilayah Magelang jika bangunan berada di tepi jalan negara/provinsi.

7.  Surat rekomendasi dari DPU dan ESDM bidang pengairan jika bangunan berada di tepi sungai/saluran irigasi.

8.  Surat izin/rekomendasi dari instansi terkait jika bangunan yang dimohonkan izinnya menutup gorong-gorong/saluran air/tepi jalan.

9.  Fotocopi KTP yang masih berlaku.

2

PROSEDUR

:

a.   Menyerahkan berkas persyaratan.

b.  Menunggu proses pengolahan dokumen.

c.   Mendampingi peninjauan lapangan jika diperlukan.

d.  Menerima IMB.

 

 

 

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

4

WAKTU PELAYANAN

:

a.

Setiap hari:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

b.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:    

 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

:

Biaya berdasarkan hasil penghitungan:

a.  Bangunan Baru:

Luas Bangunan Gedung x Indeks terintegrasi x 1,00 x HS Retribusi.

b. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung:

1.   Rusak Ringan:

Luas Bangunan Gedung x Indeks terintegrasi x 0,45 x HS Retribusi

2.   Rusak Berat:

Luas Bangunan Gedung x Indeks terintegrasi x 0,65 x HS Retribusi

6

PRODUK PELAYANAN

:

Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB).

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec.     Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. WA            :  085728718177

g. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

h. Kotak saran/aduan yang ada

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara