PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)


Created At : 2016-10-10 05:09:31 Oleh : Kecamatan Ngablak Konten khusus Dibaca : 263

PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)

 

Dasar hukum :  1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

3.     Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

4.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin   Usaha Mikro dan Kecil.

5.   Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

:

a.   Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah.

b.   Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

c.   Foto kopi Kartu Keluarga (KK).

d.   Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

e.   Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

f.    Formulir isian permohonan IUMK sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

2

PROSEDUR

:

a.

 

b.

Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan.

Menunggu proses pengolahan dokumen. 

 

 

 

c.

Menerima IUMK.

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Setiap hari:

Senin s.d. Kamis :  pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:

1 (satu) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak dikenakan biaya (gratis).

6

PRODUK PELAYANAN

:

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec.     Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. WA            :  085728718177

g. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

h. Kotak saran/aduan yang ada

           

 



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara