Surat Pindah Penduduk


Created At : 2013-06-01 02:05:30 Oleh : Konten khusus Dibaca : 173
SURAT PINDAH PENDUDUK

Dasar hukum :   1.  
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;

2.     Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang;

3.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Magelang.

4.     Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

1

PERSYARATAN

 

1)  Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Kepala Desa/Lurah;

2)  Kartu Keluarga (asli);

3)  Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli);

4)  Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar (pindah dalam kabupaten) atau 8 lembar (pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi);

5)  Fotokopi Surat Nikah;

6)  Permohonan pengajuan KK baru (apabila meninggalkan keluarga inti).

7)  SKCK asli.

2

PROSEDUR

:

1)

Menyerahkan berkas persyaratan;

 

 

 

2)

 

 

3)

4)

Menerima bukti penyerahan berkas/pendaftaran Pindah Penduduk dari petugas;

Menunggu (selama pemprosesan dokumen);

Mengambil Surat Keterangan Pindah Penduduk dengan membawa bukti penyerahan berkas/pendaftaran dari petugas.

3

PEJABAT PENANGGUNG JAWAB

 

Camat

4

WAKTU PELAYANAN

:

1)

Waktu Pelayanan:

Senin s.d. Kamis : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB.

Jumat                 : pukul 07.30 s.d. 10.30 WIB.

Sabtu                  : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB.

 

 

 

2)

Jangka waktu penyelesaian pelayanan:

14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan memenuhi syarat serta kondisi anggaran, pelaksana, dan sarana prasarana normal.

5

BIAYA PELAYANAN

:

Tidak dikenakan biaya (gratis)

6

PRODUK PELAYANAN

:

Surat Keterangan Pindah Penduduk

7

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Pengaduan, Saran, masukan dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

a. Petugas    : Kasi Tata Pemerintahan Kec.     Ngablak

b. Website    : kec-ngablak.magelangkab.go.id

c. Email       : kec-ngablak@magelangkab.go.id

                      kec.ngablak@yahoo.com

d. Facebook :  Paten Ngablak

e. Telepon    : (0298) 318366

f. WA            :  085728718177

g. Surat        : Jl. Ngablak- Grabag Km.0,1 Ngablak

h. Kotak saran/aduan yang ada

      
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara